Kades, Kadus, dan Oknum LSM Diduga Sebar Hoax Kepemilikan Tanah Akibatkan Warga Bentrok dengan Perusahaan
Ukuran Huruf:
Bersama para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa salinan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929, flasdisk berisi video yang disebut hoaks, legalitas PT. Bumisari, dan tiga unit telepon seluler.
Para tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi