Profil Kelam Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Jadi Rentenir hingga Judi Online

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terungkap bagaimana pribadi Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang dengan sadisnya membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.

    Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, HS tercatat pernah melakukan penipuan terhadap sesama rekan Polri dan juga masyarakat.

    Selain itu, Bripda HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya.

    Bukan itu saja kelakuan buruk sang anggota Densus 88, ia juga pernah tertangkap tangan sedang bermain judi online.

    BACA JUGA :Terbelit Masalah Ekonomi, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bunuh Sopir Taksi Online

    “Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ujarnya.

    Aswin mengatakan Densus 88 tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Pihaknya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan,” katanya.

    Bunuh Sopir Taksi Online

    Seperti diketahui, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS menjadi orang yang bertanggung jawab di balik tewasnya seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.

    Jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB.

    BACA JUGA :Satu Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Yogyakarta, Dideteksi Hendak Lakukan Peledakan

    Pada Selasa (7/2/2023) kemarin, keluarga korban dan kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony.

    Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu mengungkapkan pelaku adalah seorang anggota Densus 88.

    “Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri kepada wartawan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Ia pun menyebut HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.

    “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” kata Trunoyudo.

    Trunoyudo menerangkan identitas HS terungkap berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA). Temuan ini menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus.

    Polisi lalu menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.

    “Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal,” ujarnya.

    Trunoyudo menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban.

    Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk melihat apakah ada motif lainnya.

    “Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” katanya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pemeras Sopir Truk Isi Solar di SPBU Sampit

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI