Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen serupa bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 14 Februari 2022.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.

Pada Pasal 7 UUD 1945, ditegaskan pula oleh MK, juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024 karena masa jabatan presiden dan wapres ialah lima tahun, kata Gaus. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi