WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Sekarang ini kerap ditemui fenomen kebiasaan masyarakat menggunakan HP saat berkendara, baik di mobil maupun roda dua.
Hal ini tentunya sangat membahayakan pengendara juga pengguna jalan karena bisa menyebabkan tidak fokus terhadap lalu lintas hingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Bermain handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) saat berkendara merupakan hal yang dilarang dalam berlalu lintas.
Bermain HP saat berkendara dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa sanksi bermain HP saat berkendara?
Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.