Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim lptu Afhi Abrianto didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar S.H dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul dengan membuka CCTV di depan Indomaret tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A
diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kompol Lando.(aqu)