Ini Dia Bahan Makanan Anggota Sembako, Apa Saja Ya?

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sering mendengar istilah sembako?

    Biasanya itu berkaitan dengan bahan makanan pokok.

    Namun, tahukah Anda, bahwa istilah sembako itu adalah singkatan?

    Kepanjangan sembako adalah sembilan bahan pokok.

    Lantas, apa saja ya sembilan bahan pokok itu?

    Mengutip berbagai sumber, sembilan bahan pokok atau sembako adalah bahan-bahan makanan pokok yang kerap kita konsumsi sehari-hari dan menjadi yang penting untuk memenuhi kebutuhan gizi tubuh.

    Bahkan, istilah sembako memiliki dasar hukum resminya lho dari Pemerintah Indonesia, yaitu keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998.

    Di situ dijabarkan apa saja anggota sembilan bahan pokok tersebut.

    Berikut ini sembilan bahan pokok tersebut:

    1. Beras, sagu dan jagung
    2. Gula pasir
    3. Sayur dan buah
    4. Daging sapi dan ayam
    5. Minyak goreng dan margarin
    6. Susu
    7. Telur
    8. Minyak tanah atau gas Elpiji
    9. Garam beriodium dan bernatrium.

    Nah, itu dia sembilan bahan pokok atau sembako yang selama ini istilahnya sering disebut dan didengar dimana-mana, khususnya lagi apabila ada kenaikan harga. (brs)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI