Tersinggung Saat Bersama Konsumsi Miras, Pria di Tabalong Tusuk Temannya Pakai Badik
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MS (37), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
MS diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya, AW (39), saat kumpul bersama mengkonsumsi minuman keras di sebuah pondok belakang komplek perumahan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, memimpin langsung penangkapan MS di kediamannya pada Sabtu (26/09/2026) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/09/2026) malam.
Sebelum kejadian, korban MS dan sejumlah saksi berkumpul di lokasi kejadian, sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
"Saat berkumpul, terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban, yang dinilai sering merendahkan dan memotong pembicaraan," ujar Heri.
Pelaku MS kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau badik.
Setelah kembali ke lokasi, MS kembali bergabung bersama korban dan para saksi.
Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali mengeluarkan perkataan yang membuat MS tersinggung.
Baca Juga: Karhutla Melanda Kasiau Tabalong, Petugas Berjibaku Padamkan Api Selama 4 Jam
Baca Juga: Langit Tabalong dan Balangan Hampir Memerah Akibat Kabut Asap
Sebelum mencabut badik dari pinggang kananya, pelaku MS sempat berucap "Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?" (Kenapa kamu berbicara seperti itu terus).
Disebutkan Heri, MS kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali dari belakang.
Korban berusaha melarikan diri, tetapi dikejar MS dan kembali ditusuk sebanyak dua kali.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh para saksi. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung, untuk mendapatkan perawatan medis.
"Ketika diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya," kata Heri.
MS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata penikam atau penusuk jenis pisau badik, sepanjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya serta dua botol kosong minuman beralkohol.