Tersinggung Saat Bersama Konsumsi Miras, Pria di Tabalong Tusuk Temannya Pakai Badik
Ukuran Huruf:
Dalam perkara tersebut, MS diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (wartabanjar.com)