Begini Hitungan Tarif Cukai dan Pajak Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri
WARTABANJAR.COM - Produk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo sudah resmi dijual di sejumlah negara. Konsumen Indonesia yang tak sabar dan ingin membelinya langsung di luar negeri.
Mereka memang bisa membawa iPhone terbaru tersebut pulang sebagai barang bawaan penumpang. Namun, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan.
Ponsel yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan dengan jaringan seluler Indonesia, perlu didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Selain itu, apabila nilai barang melebihi batas nilai pembebasan barang bawaan penumpang, pengguna juga perlu membayar bea masuk dan pajak impor.
Lewat media sosialnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini memberikan contoh hitung-hitungan bea masuk dan pajak untuk tiga iPhone terbaru, yakni iPhone 18 Pro 1 TB, iPhone 18 Pro Max 1 TB, dan iPhone Duo 1 TB.
Dalam simulasi Bea Cukai, barang bawaan pribadi penumpang memperoleh pembebasan sebesar 500 dollar AS (sekitar Rp8,75 juta).
Baca Juga: Berapa Harga iPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo di Indonesia? Siapkan Rp 30-50 Juta
Baca Juga: Bagi yang Penasaran, Edit Foto Jadul 1980-an Tanpa Prompt Viral di Medsos
Nilai barang di atas batas tersebut menjadi dasar untuk menghitung pungutan.
Bea Cukai menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dollar AS, dalam contoh perhitungannya.
Secara sederhana, urutan perhitungannya adalah mencari nilai barang yang dikenakan pungutan setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS.
Nilai tersebut kemudian dikalikan kurs pajak untuk mendapatkan nilai pabean.
Dari nilai pabean itu, dihitung bea masuk 10 persen. Nilai pabean kemudian ditambah bea masuk untuk mendapatkan nilai impor yang menjadi dasar penghitungan PPN.