Desas-desus Kenaikan Tarif Listrik di 2023, Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Darmawan Prasodjo ‘Sulap’ PLN Jadi Perusahaan Hijau dan Adaftif Jawab Tantangan Perubahan Zaman

“Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tarif adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” kata Dadan dalam keterangannya dilansir Viva, Minggu (1/1/2023).

“Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” ujarnya.

Meski demikian, Dadan mengatakan bahwa kedepan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi