WARTABANJAR.COM – Seorang pria berinisial K (35) warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan pihak kepolisian karena dugaan kasus pencabulan.
K diduga telah berbuat cabul kepada cucu perempuan yang masih berusia 6 tahun, di rumahnya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (8/12/2022) sore.
Peristiwa terungkap usai korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek K telah berbuat tidak senonoh kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga







