Bejat! Kakek Gagahi Cucu yang Masih Berusia 6 Tahun di Lamandau

“Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban bekerja. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban, berbuat tidak senonoh di dalam kamarnya,” terang Bronto.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan K karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aqu/rls)

Editor Restu