Saat dilakukan pemeriksaan di tempat NH, ditemukan menyimpan lima botol minuman beralkohol didalam kulkas yang menurut pengakuannya tidak ada izin dan untuk dijual kembali.
Pelaku NH terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.
Berdasarkan hasil putusan hakim, pelaku NH terbukti menjual tanpa ijin minuman beralkohol dari pihak atau lembaga yang berwenang dan diputus denda sebesar Rp250 ribu dan bila tidak bayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari, menetapkan barang bukti 5 botol minuman beralkohol milik pelaku dimusnahkan serta diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu. (edj)
Editor: Erna Djedi







