WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang perempuan yang masih berusia muda, NH (33), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung karena menjual minuman keras, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, NH diajukan ke persidangan PN Tanjung karena kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin.
Pada senin (21/11/2022) siang Satuan Samapta Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP saat melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan di Warung Malam Tapin, Restu Tewas dengan Usus Terburai
Baca juga: Anggaran Puluhan Juta, CCTV Ternyata Belum Difungsikan, Warga Masih Buang Sampah di Eks TPS Kuripan







