Pengedar Narkoba Sungai Andai Ditangkap Saat Sedang Meracik Extacy

Baca juga: Puluhan Warga Alalak Utara Terpapar Scabies, Mengeluarkan Nanah Mirip Cacar

“Untuk pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut,” papar Sabana.

Sabana juga membeberkan, dari pengakuan pelaku, dirinya belajar membuat barang haram tersebut, dengan cara dibimbing melalui telfon.

“Dalam seminggu pelaku dapat memuat sebanyak 40 butir ekstacy, dan pelaku diupah 25 ribu per bijinya,” beber Sabana.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasa 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi