WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat berhasil ringkus pelaku peracik extacy, di Jalan sungai andai blok Anggrek VI, No. 41, Rt. 25, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (9/11) malam yang lalu.

Diketahui pelaku adalah Ade Merdekawana (34), warga setempat, yang diamankan anggota opsnal Polsek Banjarmasin Barat di rumahnya.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga: Pengedar Narkoba Sungai Andai Dibekuk Polsek Banjarmasin Barat, Ditemukan Alat Mencetak Extacy

Selanjutnya, petugas pun melakukan lidik di lokasi tersebut, dan melakukan penggeledehan terhadap rumah pelaku.

"Saat diamankan pelaku sedang meracik atau membuat ineks," ujar Kapolresta, kepada awak media, Rabu (16/11).

Selain itu, dari penggeledahan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 23,89 gram, berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 5,15 gram, 14 butir ekstacy warna hijau dengan berat 7,31 gram, dan 4 butir ekstacy warna merah 2,49 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan peralatan dan bahan yang digunakan pelaku untuk membuat ekstacy.

Baca juga: Puluhan Warga Alalak Utara Terpapar Scabies, Mengeluarkan Nanah Mirip Cacar

"Untuk pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut," papar Sabana.

Sabana juga membeberkan, dari pengakuan pelaku, dirinya belajar membuat barang haram tersebut, dengan cara dibimbing melalui telfon.

"Dalam seminggu pelaku dapat memuat sebanyak 40 butir ekstacy, dan pelaku diupah 25 ribu per bijinya," beber Sabana.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasa 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi