WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polresta Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Tersangka berinisial Ade Merdekawana (AM), berusia 34 tahun, ditangkap di kediamannya Jalan Sungai Andai Blok Anggrek VI, Kelurahan Sungai Andai.
Pria yang keseharian mengaku sebagai sopir ini, ditangkap Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu 9 November 2022 malam sekitar pukul 22.00 Wita, setelah melakukan pengembangan kasus.
Baca juga: Maling Scoopy di Kandangan HSS Ditangkap di Telawang Banjarmasin, Sempat Culik Anak Korban

Dalam penangkapkan ini, polisi berhasil menyita satu paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 23,89 gram.
Selain itu, ditemukan paket kecil sabu dengan berat bersih 5,15 gram dan 2,55 gram.

Tak cuma sabu, di rumah tersangka polisi juga menemukan 14 butir pil Extacy warna hijau berat bersih 7,31 gram dan 4 butir Extacy warna merah berat bersih 2,49 gram.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga membawa sejumlah barang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba seperti timbangan digital, plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Yang menarik, dari barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya terdapat alat cetakan obat diduga untuk memproduksi pil Extacy.
Cetakan pembuat Extacy ini ditemukan polisi sebanyak tiga set.
Baca juga: Puluhan Warga Alalak Utara Terpapar Scabies, Mengeluarkan Nanah Mirip Cacar
Atas perbuatannya, tersangka pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I junto setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.’ (edj)