Siap-siap! Semua ETLE di Seluruh Daerah Akan Dimaksimalkan


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan penjelasan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia.

Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.