WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Korlantas Polri menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan kini tidak lagi mewajibkan pemilik membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat layanan masyarakat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“BPKB berlaku satu kali selama kendaraan belum berganti pemilik. Karena itu, pengesahan STNK tahunan tidak perlu membawa BPKB,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Proses pengesahan dapat dilakukan melalui dua metode:

Manual dengan mendatangi kantor Samsat.

Digital lewat aplikasi SIGNAL yang disediakan Korlantas Polri.

Baik secara langsung maupun digital, masyarakat cukup menyiapkan KTP, surat kuasa bila diwakilkan, serta STNK asli. BPKB tidak diperlukan.

Wibowo turut menjelaskan batasan layanan digital. Pengesahan dan pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan melalui SIGNAL hingga tahun keempat. Memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di Samsat dan membutuhkan KTP, STNK, BPKB, serta kendaraan untuk cek fisik.

“Cek fisik dan BPKB dibutuhkan untuk memastikan kecocokan nomor rangka dan mesin dengan dokumen resmi. Ini penting untuk menjaga keabsahan data kendaraan,” jelasnya.

Melalui kebijakan baru ini, Korlantas berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan serta dapat memaksimalkan layanan digital SIGNAL untuk pengurusan yang lebih cepat, efisien, dan tanpa antre panjang.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad