Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025, Pembeli Diuntungkan Besar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para pembeli kendaraan bekas! Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II khusus untuk mobil dan motor bekas, berlaku mulai tahun 2025 ini.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dibebankan biaya BBNKB II seperti saat membeli kendaraan baru. Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas harus membayar tarif sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan, tergantung pada merek dan tipenya. Misalnya, mobil bekas seharga Rp150 juta dikenakan biaya BBNKB II sekitar Rp1,5 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Namun, meskipun biaya BBNKB II dihapus, masih ada beberapa pungutan lain yang tetap harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan bekas dilakukan. Biaya-biaya tersebut meliputi:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)