WARTABANJAR.COM, SENDAWAR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat, Provinsi Kaltim, AKBP Heri Rusyaman, resmi mencopot Iptu Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang, sejak Kamis (20/10/2022).

Pencopotan Sainal ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar, menyusul viralnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolsek Jempang terhadap warga Kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kutai Barat.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” tegas AKBP Heri Rusyaman, dikutip darui Tribrata News, Minggu (23/10/2022).

Heri mengaku sudah menunjuk Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang.

Sedangkan Iptu Sainal, kini tengah diperiksa bagian Propam Polres Kubar.

“Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job),” ujar Kapolres.

“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” sambung Polisi berpangkat perwira menengah tersebut.

AKBP Heri mengatakan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” katanya.

Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang, demi membebaskan ponakannya yang ditahan polisi.

Bahkan Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, agar ponakannya yang ditahan polisi segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Namun Imah kini kembali berterima kasih kepada Polres Kubar, karena sarang walet dan uang Rp 10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin

Bahkan sudah menindak tegas Kapolsek Jempang tersebut.