WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan soal peniadaan tilang manual.
Aan mengatakan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.
Aan menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.
“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.
Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Aan dalam keterangannya dikutip Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, penegakkan hukum tidak harus dengan tilang.
Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.