Kakak Ipar Seret Ifau Sama-sama Masuk Penjara, Ini Kasusnya

“Eko diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 64 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 (satu) sisi yang di duga mengandung karisoprodol, uang hasil penjualan sebanyak 395 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah plastik bening,” ujarnya.

Berdasarkan informasi Eko, tim pimpinan Iptu Sutargo SH Selasa siang langsung bergerak.

Dan benar saja saat lakukan pemeriksaan disebuah kios di pasar Tanjung.Kecamatan Tanjung Tabalong, Polisi kembali menemukan tablet putih yang diduga mengandung karisoprodol.

“Yang cukup mengejutkan petugas, pelaku Ifau merupakan adik ipar dari pelaku eko” kata Aipda Irawan.

Dari pelaku Ifau, polisi menemukan 145 butir tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 (satu) sisi yang di duga mengandung karisoprodol yang diakui ifau adalah miliknya.

Pelaku Ifau disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar

“FL alias Ifau juga diamankan di Polres Tabalong, dan turut disita barang bukti berupa 145 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol, uang hasil penjualan sebanyak 300 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna biru, 1 buah plastik bening dan 1 buah plastik hitam,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi