WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pria yang masih satu keluarga terpaksa sama-sama mendekam di penjara Polres Tabalong.
Dua pria tersebut, EWR alias Eko (38) dan FL alias Ifau (28). Eko merupakan kakak ipar dari Ifau.
Keduanya merasakan dingin lantai bui atas kasus kepemilikan obat berbahaya tanpa izin.
Penangkapan dua pria ini berawal dari tertangkapnya Eko oleh Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH.
Eko ditangkap di kediamannya di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (6/9/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan penangkapan Eko berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Saat dilakukan penggeledahan dikediaman eko , petugas menemukan tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol sebanyak 64 butir. Eko mengakui bahwa tablet tersebut adalah miliknya dan memberikan informasi bahwa temannya ada menjual barang serupa dengan miliknya,” jelasnya.
Dari keterangan Eko, membeli barang tersebut dari seseorang di wilayah Hulu Sungai Utara yang saat ini masih dalam pencarian petugas.







