Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Dasar hukum penyidik menggelar rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000.

Surat Keputusan Kapolri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi. Jadi rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (edj)

Editor: Erna Djedi