WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mulai hari ini, Senin (29/8/2022), pengguna jasa penerbangan dalam negeri atau domestik yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022) kemarin mengatakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Ketentuan ini juga berlaku di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang bepergian via Bandar Udara Syamsudin Noor, diharuskan memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam surat edaran itu, berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut.
Syarat perjalanan dalam negeri atau domestik bagi PPDN via Bandar Udara Syamsudin Noor:
PPDN Usia 18 Tahun ke Atas:
- Bagi yang sudah vaksin dosis 3 atau booster tidak wajib tes COVID-19.
- Bagi yang vaksin dosis 2 atau 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri
PPDN Usia 6-17 Tahun:
- Bagi yang sudah vaksin dosis 2 tidak wajib tes COVID-19
- Yang baru vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri
PPDN Usia 6 Tahun ke Bawah:
Dikecualikan dari syarat vaksinasi atau boleh belum vaksin namun dengan catatan harus didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat atau ketentuan vaksinasi.