Inilah Perusahaan di Kalsel yang Dicabut Izin Usahanya Gegara Karhutla, Kalteng Ada Tiga
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Satu perusahaan di Kalsel dicabut izin usahanya oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.
Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Banjar itu terkena sanksi pencabutan izin usaha karena diduga terlihat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain di Kalsel, ada tiga perusahaan di Kalteng dan satu di Kalbar yang mengalami nasib serupa.
Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut diungkapkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni melalui keterangan dari Kemenhut yang dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Adapun perusahaan di Kalsel yang dicabut izin usahanya adalah PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujarnya.
Baca Juga: Kabut Asap Tebal, Truk Terbalik di Jalan Trikora Banjarbaru
Baca Juga: Daftar 13 Kepala Daerah Kena OTT KPK 2026, Kalimantan Kosong Jateng Terbanyak
Sementara tiga perusahaan di Kalteng yang terkena sanksi pencabutan izin usaha adalah:
PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, seluas 3.812 hektare.
PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 24.990 hektare
PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, seluas 18.640 hektare.
Dan, satu perusahaan lagi di Kalbar adalah PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare.
Sehingga, ucap Raja Juli Antoni, total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Mengenai luasan area terbakar masing-masing perusahaan adalah:
47 Hektare untuk PT Wana Lestari Jaya
18,20 Hektare untuk PT Prima Multi Buana
497 Hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa
374,99 Hektare untuk PT Grash Putri Perdana
231,10 Hektare untuk PT Bagus Wahana Lestari.
Menurut Raja Juli Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ditegaskannya, pemegang konsesi atau PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.