“Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” tulis Pasal 17 UU 12/1980.
Namun, pembayaran pensiun janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun ini meninggal dunia atau kawin lagi.
Pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (24/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiun PNS dan TNI/Polri.
Pasalnya, APBN harus mengeluarkan anggaran cukup besar untuk menggaji pensiunan setiap bulannya.
Kementerian Keuangan menyebut jumlah beban negara akibat sistem pensiun PNS, TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp2.929 triliun.
Nilai kewajiban itu dibuat berkaitan dengan skema pensiunan PNS pay as you go yang berlaku saat ini. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Honorer Ini Tega, Gunakan Balok Kayu Satu Meter Pukul Istrinya Hingga Memar







