WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Polsek Kapuas Tengah menangkap seorang pria berinisial 1B (32) di rumahnya Desa Buhut RT 003 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022) pukul 11.45 WIB. la ditangkap karena melakukan judi togel online.
Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah IB ada kegiatan judi online.
“Dari informasi tersebut selanjutnya Anggota Polsek Kapuas Tengah mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar di tempat tersebut terlapor tertangkap tangan sedang mengirim angka-angka togel yang di pasang pada bandar judi online dengan link GENG TOTO,” ungkap Kapolsek.







