WARTABANJAR.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
“Fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (9/8)
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.






