Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” bebernya.(aqu)

Baca Juga

Daftar 4 Tersangka Penembakan Brigadir J

Editor Restu