Pansus DPRD Kalsel Gelar Rapat, Dalami Persoalan Distribusi BBM Bersubsidi di Daerah
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna mengurai persoalan distribusi BBM subsidi di daerah.
Membahas masalah ini, Ketua Pansus H.M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menggelar rapat kerja bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) / Indonesian Logistics and Forwarders Association (ILFA) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalsel pada Rabu (10/6/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Dhin ini mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus menggali informasi dan masukan terkait pendistribusian BBM bersubsidi di Kalsel.
Dari pertemuan dengan Organda, Pansus menerima sejumlah masukan mengenai dasar perhitungan kuota BBM subsidi yang diberikan kepada daerah.
Selain itu, Organda juga mendorong agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dapat berjalan lebih optimal.
“Sehingga apa yang terjadi di SPBU itu tidak lagi menjadi persoalan dan tidak ada lagi oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujar Bang Dhin, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, ALFI/ILFA menyampaikan bahwa sekitar 810 unit truk anggotanya telah terdata dan dilengkapi alat pengawasan internal guna memastikan penggunaan BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Bang Dhin menjelaskan, melalui alat tersebut organisasi dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi oleh anggotanya.
Apabila ditemukan penyalahgunaan, maka akses pengisian BBM subsidi dapat dibatasi sebagai bentuk pengendalian internal.
ALFI/ILFA juga meminta penguatan regulasi dan pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk perhitungan kuota yang lebih jelas dan berkeadilan di setiap kabupaten/kota.
Menurut Bang Dhin, perhitungan kuota perlu didasarkan pada jumlah kendaraan dan kebutuhan riil di masing-masing daerah agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan, terdapat pula masukan terkait perlunya kejelasan aturan bagi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan enam roda yang memiliki karakteristik operasional berbeda.