RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni 2022 Mendatang

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan akan disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, Kamis (30/6/2022) nanti.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat.

    “Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022) kemarin.

    Nantinya, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) serta daftar Inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah sebelum RUU KIA akan dibahas di tingkat satu. Pembahasan akan dilakukan DPR dan pemerintah.

    Baca Juga:

    Bejat! Pria di Banjarmasin Cabuli Putri Kandung Diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin

    Kuasa Hukum Akui Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

    Puan berharap pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga bisa menjadi pedoman kesejahteraan ibu dan anak.

    Menurutnya, RUU KIA penting untuk mengatur percepatan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan.

    “Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” katanya.

    Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja dalam RUU tersebut menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lain, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

    Pemerintah dan DPR, kata dia, akan meminta masukan dari pada stakeholder agar mengakomodasi kepentingan semua pihak.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI