Kuasa Hukum Akui Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Oleh KPK


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming sudah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu diakui tim kuasa hukum Maming H Maming, Ahmad Irawan.

Ia membenarkan bahwa kliennya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK.

Baca juga:

KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri

Kasus Suap IUP Batubara di Tanbu, Raden Dwidjono Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

“Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” ujar Irawan dilansir RMOL, Jumat siang (24/6/2022).

Status tersangka Maming di KPK awalnya diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Status tersangka itu tercantum dalam surat permohonan KPK untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan.