KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Pencegahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Betul (dicegah ke luar negeri),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi, Senin (20/6/2022), dilansir Bisnis.com.

Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan ke depan.

“Berlaku sejak 16 Juni 2022 – 16 Desember 2022,” kata Nursaleh. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara perinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

“Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).