Penyelidikan Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanah Bumbu Dinaikkan KPK ke Tahap Penyidikan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jika sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu masih menyelidikan, kini kabar terbarunya sudah naik penyidikan.

    Naiknya kasus ini ke penyidikan, berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan.

    Baca juga:

    KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri

    Raden Dwidjono Ungkap Dimintai Keterangan KPK Terkait Penyelidikan Baru Kasus IUP Batu Bara di Tanah Bumbu

    Sidang Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanbu, Raden Dwidjono Sebut Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui

    Namun dia enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.

    “Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex dikutip wartabanjar.com dari mediaindonesia.com.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

    Pencegahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Baca juga:

    Bertemu Hadi Tjahjanto, Paman Birin Selipkan Pesan Pembangunan Kalsel sebagai Pintu Gerbang IKN

    “Betul (dicegah ke luar negeri),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi, Senin (20/6/2022), dilansir Bisnis.com.

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI