WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Ir H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali hadir secara daring dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai, Yusriansyah, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledooi) dari pihak terdakwa.
Pledooi selain disampaikan selain kuasa hukum terdakwa, juga terdakwa oleh sendiri.
Raden Dwidjono mendapat kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelakaannya.
Setelah mendapat kesempatan dari majelis haki, Raden Dwidjono membacakan nota pembelaannya yang diberi judul ‘Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui’
Raden Dwidjono mengatakan, sejak 2011 sampai 2016, dirinya ditugaskan menjadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, dan pada jabatan inilah peralihan IUP Batu Bara ini terjadi, yang merupakan perintah dari atasannya yaitu Bupati Tanbu.
“Penerbitan IUP tersebut, merupakan sudah bukan perintah atasan kepada bawahan lagi, melainkan sudah menjadi sebuah paksaan, yang mana harus dilaksanakan, meskipun hal tersebut melanggar aturan hukum,” ujar terdakwa, dalam pembelaan yag dibacakannya sendiri.
Ia juga membeberkan, dirinya sudah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih selama 30 tahun, berbagai posisi sudah dirinya jabat, dan cukup banyak prestasi yang sudah dirinya dapatkan.
“Salah satunya, seperti saat saya menjabat sebagai kadis ESDM Kabupaten Tanbu, prestasi yang pernah saya buat adalah membuat dan mengonsep peraturan tentang tata cara usaha untuk menambang batu bara,” bebernya.
Selanjutnya, pada tahun 2011 terdakwa dihubungi dan diminta oleh Bupati Kabupaten Tanbu, untuk bertemu dengan Hendri Soetio, dengan maksud untuk diminta mengalihkan IUP dari PT. BMPE ke PT. PCP.
Sekembalinya terdakwa ke Tanbu, setelah bertemu dengan Hendri Soetio, menurut Raden Dwidjono, dirinya sempat ragu untuk melakukan peralihan IUP tersebut, karena merasa hal tersebut melanggar adminiatrasi.
Setelah itu, terdakwa juga sempat berkonsultsi dengan pihak Kementerian ESDM terkait hal tersebut, dan pihaknya pun menyebutkan kalau hal tersebut bertentangan dengan UU Minerba.
“Hal tersebut, sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati pada saat itu, namun Pak Bupati tetap memerintahkan saya untuk memproses peralihan IUP tersebut. Karena jika itu melanggar UU, itu hanya melanggar tata usaha negara atau administrasi saja,” ucap terdakwa.







