Polres Banjarbaru Bongkar Kasus Minyak Goreng Ilegal, Kapolres: Pelaku Ditaksir Raup Keuntungan Ratusan Juta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu dan penurunan takaran.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi minyak goreng sebanyak 292 dus, 248 kemasan botol, serta alat mesin untuk memproduksi minyak goreng curah menjadi kemasan.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng curah yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri, kemudian dilabeli Minyakita untuk diperjualbelikan sebagai minyak goreng konsumsi," ungkapnya saat konfrensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Jumat (28/3/2025).
Minyak goreng curah ini dikemas dalam botol-botol dan kemasan dengan volume yang tidak sesuai.
"Dan berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, takaran dalam botol yang seharusnya 1 liter, justru hanya mencapai 700 hingga 850 ml, sehingga merugikan konsumen," jelas AKBP Pius Febry.
Kasus tersebut terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan intensif, berdasarkan adanya kecurigaan dari anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
"Karena ada rumah yang selalu keluar masuk mobil tangki. Setelah diperiksa petugas, ternyata memang ada aktivitas tersebut," jelas AKBP Pius Febry.
Proses produksinya, jelas Kapolres, dilakukan oleh pelaku bersama karyawannya di kawasan Guntung Paikat secara tertutup.
"Kemudian pelaku mendistribusikan minyak goreng ilegal tersebut ke berbagai pasar dan warung di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan selama tiga bulan terakhir," tambah Kapolres.
Selain itu, Kapolres menaksir keuntungan yang berhasil didapat oleh tersangka berkisar Rp 70-80 juta per bulan yang jika ditotal selama aktifitas 3 bulan tersebut menjadi ratusan juta.
"Didapat dari perbedaan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga pasaran, dimana tersangka menjual minyak goreng ilegal ini seharga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, sementara harga normal seharusnya hanya sekitar Rp15.700," tandas AKBP Pius Febry.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat minyak goreng ini sudah beredar sampai ke pasar-pasar besar yang kemudian dijual kembali ke warung-warung.
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Bahasa Arab dan Artinya
"Namun, kami masih terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan jalur distribusinya," tutur Kapolres lagi.
Karena tindakan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Namun, penyidik terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya. (Ikhsan)
Editor: Yayu