Raden Dwidjono Ungkap Dimintai Keterangan KPK Terkait Penyelidikan Baru Kasus IUP Batu Bara di Tanah Bumbu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengungkapkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan baru kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu diungkapkan Raden Dwidjono, yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi IUP Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu, saat menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Dalam nota pembelaan pribadi yang diberi judul ‘Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui’, Raden Dwidjono, yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2016 di masa kepemimpinan Bupati Mardani H Maming, mengungkapkan hal tersebut setelah membeberkan soal aliran dana sebesar Rp 89 miliar.

Di mana, menurut dia, fakta tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Cristian, yang dalam kesaksikannya menerangkan ada aliran dana ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan bupati sejumlah tersebut.

“Terhadap fakta tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini telah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk salah satunya adalah saya sendiri,” ujar Raden Dwidjono.