Curi Kucing dan Beberapa Velg Mobil, JS Diamankan Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
Pria inisial JS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selanjutnya diketahui bersama bahwa tersangka juga merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja selesai menjalani masa hukuman di wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2020 yang lalu”, tambahnya. (brs)
Editor: Yayu Fathilal