Kecelakaan Maut Banjarbaru-Batulicin, Polisi Ungkap Temuan di TKP dan Naikkan Kasus ke Penyidikan
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Penanganan kecelakaan maut di jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, kini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Unit Gakkum Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kecelakaan yang menewaskan tujuh orang tersebut.
Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar mengatakan, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) turut melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Kalsel.
“Dalam proses olah TKP serta penanganan, Polres Tanah Bumbu dibantu oleh tim TAA Ditlantas Polda Kalsel,” kata Fahri di hadapan awak media, Jumat (14/8/2026).
Saat olah TKP, kondisi cuaca diketahui cerah dengan kondisi jalan yang dinilai baik.
Jalan tersebut memiliki lebar sekitar tujuh meter dengan tambahan bahu jalan masing-masing satu meter.
Baca Juga Diduga Jadi Korban Kekerasan, Sejumlah Santri Ponpes Jalan Cemara Ujung Banjarmasin Trauma
Baca Juga Kasus Begal Payudara di Kabupaten Banjar, Dosen ULM Nilai Tak Sekadar Gangguan Mental
“Total menjadi delapan meter, dan di TKP kondisi jalan memang dari arah Batulicin agak menurun dan sedikit menikung,” jelasnya.
Di lokasi, Fahri menyebutkan tim juga menemukan kondisi marka jalan yang masih terlihat jelas dan tidak dalam keadaan terputus.
Selain itu, ditemukan gesekan ban di permukaan aspal sepanjang sekitar 19,5 meter.
“Gesekan ban ini bukan bekas pengereman sepanjang 19,5 meter di arah pinggir jalan sebelah kanan dari arah Banjarbaru,” ungkapnya.
Serpihan kaca dan bagian kendaraan yang rusak juga ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Dua kendaraan yang terlibat yakni truk tangki Mitsubishi Fuso bernomor polisi DA 8016 ZV dan mobil pikap Suzuki dengan nomor polisi DA 8041 ZQ.
“Keduanya dalam keadaan rusak berat pada bagian kaca depan kanan juga pecah,” tambahnya.
Fahri juga menyebut batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut mencapai 60 kilometer per jam.
“Artinya, truk tangki melebihi batas kecepatan,” sebutnya.