Bekas Kasat Resnarkoba Kukar Kaltim Dipecat, Bonar Kini Meringkuk di Sel Isolasi Lapas
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Beberapa hari ini bekas Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna meringkuk di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
Proses perkara narkoba yang menjeratnya tidak lagi ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim), melainkan sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bahkan menyatakan bawahannya tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
"Sudah beberapa waktu yang lalu, sekitar dua minggu yang lalu, PTDH. Tapi kan dia juga punya hak hukum sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mengajukan banding," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Traktir Pengendara Ojol Makan, Kapolres HST Ajak Jadi Mitra Jaga Kamtibmas
AKP Bonar ditangkap pada awal Mei 2026 dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026.
Dia diduga terlibat penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate, yang tengah ditanganinya.
Baca juga: Begal Payudara di Kabupaten Banjar, Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Beraksi di 7 Lokasi
Pelimpahan perkaranya ke kejaksaan juga disampaikan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses penanganan selanjutnya berada di tangan kejaksaan, termasuk mengenai penahanan tersangka.
“Penahanannya di Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Khairul menyebut penahanan tersebut sudah berlangsung sekitar dua hari.
Ini pun sekaligus meluruskan informasi yang menyebut Bonar dipindahkan dari Polda Kaltim ke Polres Kukar.
Prosesnya bukan pemindahan untuk kembali menjalani penahanan di Polres Kukar, melainkan pelimpahan perkara dari penyidik Polda Kaltim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ke Kejari Kukar.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Ali Mustofa.
"Benar, sudah tahap 2,” terang Ali.
Penahanannya pun diserahkan ke Lapas Tenggarong.
Kalapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa juga membenarkan tersangka telah masuk lapas tersebut pada Selasa (11/8/2026).
Dia ditempatkan di Blok Kutai Kamar 1, yang merupakan kamar pengamanan atau isolasi.