Pemkab dan DPRD HST Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab HST untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi mengatakan perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.
“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian anggaran dapat mencakup perkembangan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, pergeseran program dan kegiatan, perubahan target pendapatan, penyesuaian belanja hingga perkembangan pembiayaan daerah.
Gusti Rosyadi menyebut kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD HST. Berbagai masukan dan pandangan legislatif menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS.
Baca juga: Target 7.600 km untuk 760 Pohon Ulin di AKSEL Virtual Run 2026 dari Bank Kalsel
Dalam pembahasan tersebut, DPRD HST juga mencermati penyesuaian pendapatan transfer daerah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan peningkatan.
Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD mendorong Pemkab HST terus mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan pendataan, pemungutan yang lebih efektif, pemanfaatan teknologi serta pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan.
Pada sisi belanja, penyesuaian kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan rasionalisasi anggaran. DPRD meminta rasionalisasi dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Rasionalisasi belanja dilakukan secara selektif, tidak mengurangi pelayanan dasar serta program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Banggar DPRD HST, H. Muhammad Abdi Akhyani, saat membacakan laporan hasil pembahasan.