Sejumlah ASN Pemkab Berau Hadapi Sanksi Setelah Terjaring Satpol PP di Warung
WARTABANJAR.COM, TANJUNG REDEB - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi sanksi.
Mereka terjaring Razia Satpol PP pada 12-13 Agustus 2026 saat nongkrong di warung, Ketika rekannya bekerja dan warga membutuhkan pelayanan.
Perbuatan mereka pun dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Kabid Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Penghargaan ASN BKPSDM Berau, Tonny Suryo Handoko, mengatakan Satpol PP dikerahkan untuk Razia sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Nomor 800.1.6/811/BKPSDM-III/2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin bagi ASN.
Baca juga: Bekas Kasat Resnarkoba Kukar Kaltim Dipecat, Bonar Kini Meringkuk di Sel Isolasi Lapas
Dalam razia itu, petugas menyasar lokasi yang disinyalir kerap menjadi tempat ASN bolos pada jam kerja, di antaranya, kafe, restoran, warung kopi, pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, salon, barbershop, SPA, hingga fasilitas kebugaran.
“Keempat pegawai ini tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar keberadaan mereka di luar kantor,” katanya.
Nama dan perbuatan mereka akan disampaikan kepada kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Razia, menurut Tonny, melibatkan tiga instansi dengan tugas berbeda yakni Satpol PP untuk penertiban dan pengamanan di lapangan, Inspektorat melakukan pengawasan serta pemeriksaan dan BKPSDM menangani tindak lanjut dari sisi administrasi kepegawaian. (wartabanjar.com)