WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan ternyata berbuntut gugatan terhadap sistem pemerintahan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) Joni Harta mengatakan hutan kini dikelola oleh Kementerian Kehutanan, yang dipimpin Raja Juli Antoni. 

Namun saat kebakaran, penanganannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).

“Kawasan hutan itu kewenangan siapa saya tanya? Menhut. Kemenhut begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalimantan Tengah yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” kata Joni saat menerima penyampaian aspirasi Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di depan Kantor DLH Kalteng, Rabu (22/9/26).

Baca juga: 30 Meninggal, 105 Masih Dicari, Empat Jenazah Tiba di Lanud Sjamsuddin Noor

Baca juga: BMKG Prediksi Potensi Hujan di Kalsel pada 24-28 September

Menurut Joni, pembagian kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup telah diatur berjenjang. 

Untuk perkebunan sawit, misalnya, kewenangan berada di pemerintah kabupaten, sementara kegiatan yang melintasi wilayah kabupaten menjadi ranah provinsi.

Berbeda dengan kawasan hutan, Joni menegaskan kawasan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kemenhut.

Oleh karena itu, ia meminta tanggung jawab penanganan karhutla juga mengikuti garis kewenangan tersebut.

Jika kawasan hutan merupakan kewenangan pusat, maka pemerintah pusat dinilai harus ikut memastikan kawasan tersebut terjaga dari ancaman kebakaran.

“Kalau memang kewenangan itu berada di pusat, tolong pusat yang jaga di sana. Provinsi punya kewenangan, provinsi jaga yang jadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

Joni juga menepis anggapan bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan.

DLH Kalteng, kata dia, telah menjalankan sejumlah langkah sesuai kewenangannya, mulai dari pemasangan papan imbauan, sosialisasi kepada masyarakat hingga pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan provinsi.

Sejumlah perusahaan juga disebut telah dikenai sanksi administratif. 

Informasi mengenai sanksi tersebut, menurut Joni, dapat diakses masyarakat melalui layanan PPID DLH Kalteng.

Tak hanya itu, tujuh korporasi disebut tengah menjalani proses penanganan hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup.