Namun di tengah tuntutan penegakan hukum, Joni mengungkapkan adanya keterbatasan di internal DLH Kalteng. 

Unit penegakan hukum lingkungan di instansinya disebut belum ditunjang anggaran operasional.Demografi

DLH Kalteng tetap memberikan dukungan penanganan karhutla melalui bantuan peralatan pemadaman kepada 16 desa binaan Program Kampung Iklim (Proklim).

Bantuan tersebut disebut bersumber dari hasil pengelolaan dana karbon secara mandiri, tanpa menggunakan APBD maupun APBN.

Joni juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR). 

Ia meminta pemerintah pusat menyalurkan yang menjadi hak daerah.

Baginya, persoalan karhutla tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang turun memadamkan api. 

Pembagian kewenangan harus berjalan beriringan dengan dukungan sumber daya dan pembiayaan.

Koordinasi dengan pemerintah pusat, menurut Joni, memang mulai membaik setelah Menteri Kehutanan bersama BNPB datang ke Kalteng.

Namun ia mempertanyakan mengapa respons tersebut baru menguat setelah karhutla berlangsung berbulan-bulan.(wartabanjar.com)