Menurut Wayan, penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa melainkan atas dasar pertimbangan keamanan terhadap tahanan yang baru masuk.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat AKP Yohanes Bonar Adiguna sebelumnya mencuat usai Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara, menuju wilayah Kaltim.

Paket tersebut dikirim ke dua wilayah, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Polisi kemudian melakukan pengawasan dan control delivery untuk mengetahui pihak yang mengambil paket.

Dalam proses tersebut, seorang anggota polisi berinisial A diamankan saat mengambil paket di kantor ekspedisi Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat paket dibuka bersama penyidik, ditemukan sebanyak 20 buah etomidate. Pengembangan kemudian menemukan paket lain di Kota Balikpapan yang berisi 50 buah etomidate, sehingga ketika itu total barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah.

Dari pemeriksaan terhadap A, penyidik menemukan keterkaitan dengan AKP Bonar. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pengambilan paket serupa telah dilakukan beberapa kali dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. (wartabanjar.com)