WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming sudah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu diakui tim kuasa hukum Maming H Maming, Ahmad Irawan.
Ia membenarkan bahwa kliennya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK.
Baca juga:
KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri
Kasus Suap IUP Batubara di Tanbu, Raden Dwidjono Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
“Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” ujar Irawan dilansir RMOL, Jumat siang (24/6/2022).
Status tersangka Maming di KPK awalnya diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Status tersangka itu tercantum dalam surat permohonan KPK untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/6) lalu.
Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming yang juga merupakan kader PDIP karena sudah menjadi tersangka di KPK.
“Iya (Maming jadi tersangka di KPK)” pungkas Nur Saleh.