WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) masih menyelidiki laporan terkait permasalahan keberangkatan jemaah umrah yang melibatkan Travel Hijaz Safar.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk melengkapi proses pendalaman.

Kasubsi PIDM Polres HST Aiptu M. Husaini mengatakan penanganan laporan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan,” ujar Husaini saat dikonfirmasi wartabanjar.com, Jumat (14/8/2026).

Menurut Husaini, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Sebagian pihak telah dimintai keterangan, sedangkan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan lainnya.

“Sebagian sudah dilakukan interview, sambil koordinasi dengan Kementerian Agama untuk lebih memastikan status travel tersebut,” katanya.

Baca Juga Diduga Jadi Korban Kekerasan, Sejumlah Santri Ponpes Jalan Cemara Ujung Banjarmasin Trauma

Baca Juga Kasus Begal Payudara di Kabupaten Banjar, Dosen ULM Nilai Tak Sekadar Gangguan Mental

Koordinasi dengan Kementerian Agama dilakukan untuk memastikan status Travel Hijaz Safar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan apakah Travel Hijaz Safar memang memiliki izin memberangkatkan jemaah umrah atau travel tersebut tidak terdaftar secara legal,” jelas Husaini.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Hj. Fauziah ke Polres HST sebagai perwakilan 38 peserta umrah yang terdampak persoalan keberangkatan.

Para calon jemaah sebelumnya didaftarkan melalui Hj. Fauziah selaku agen untuk berangkat menggunakan Travel Hijaz Safar pada 20 Juli 2026. Travel Hijaz Safar merupakan travel yang dikelola Suriadi.

Rencana keberangkatan tersebut tidak terlaksana sesuai jadwal. Persoalan itu kemudian sempat dimediasi di Polres HST antara pihak agen dan manajemen Travel Hijaz Safar.

Setelah proses mediasi, Hj. Fauziah kemudian mengambil langkah memberangkatkan kembali para calon jemaah melalui Travel Embun Nabawi dengan menggunakan dana pribadi.

Sebanyak 36 calon peserta umrah berangkat pada 2 Agustus 2026 dan telah kembali ke Kabupaten HST pada Jumat (14/8/2026).

Sejumlah dokumen juga telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan awal penyelidikan.

Polisi selanjutnya melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.