WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah ada persetujuan pihak eksekutif (pemko), DPRD Kota Banjarmasin mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang telah disetujui pemko itu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Ini Raperda inisiatif dewan, pemerintah kota menyetujui pembahasan bersama lebih lanjut," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini.

Dikatakan Husaini, pembentukan pansus dilakukan setelah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).

Husaini mengungkapkan, selain persetujuan pihak eksekutif, pembentukan pansus oleh DPRD Kota Banjarmasin itu juga merupakan tindak lanjut uji publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum RI.

Baca Juga: Karhutla dan Dampak Asap Mengancam, DPRD Kota Banjarmasin Serukan Kesiapsiagaan

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Minta Pengelolaan Sungai Jangan yang Besar Saja

Mengenai dasar inisiatif Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu, Husaini mengatakan perlunya regulasi yang memperkuat landasan hukum pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta menanamkan nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air di tengah masyarakat khususnya di Banjarmasin.

Selama pembahasan, Pansus DPRD Kota Banjarmasin membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

"Diharapkana ada masukan dari masyarakat agar substansi aturan sesuai dengan kebutuhan daerah," ucap Husaini.

Sementara Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR merespons positif inisiatif pihak legislatif (DPRD) Menyusun Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut.

Ia menegaskan pemko siap mendukung proses pembahasan hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Karena itu, Yamin menyatakan akan meminta perangkat daerah terkait mempersiapkan kebutuhan dalam proses pembahasan serta memperkuat koordinasi dengan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.

"Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya. (wartabanjar.com/*)